Tim Pengacara Ahok Laporkan Habib Muchsin ke Polda Metro Jaya

Tim Pengacara Ahok Laporkan Habib Muchsin ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini - Saksi persidangan kasus dugaan penistaan agama, Habib Muchsin Alatas dilaporkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan memberikan keterangan palsu. Sebelumnya Novel Bamukmin telah lebih dahulu dilaporkan.


Wayan Sutirta yang merupakan tim kuasa hukum Ahok melaporkan Habib Muchsin atas keterangan yang diungkapkan di eks pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 3 Januari 2017.


Wayan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017), mengatakan, "(Habib Muchsin) memberikan keterangan palsu. Kenapa, pertama karena dia menyatakan bahwa mengaku melapor tanggal 3 Oktober. Padahal laporannya jelas-jelas tanggal 7 Oktober 2016. Tapi ngakunya melapor tanggal 3 Oktober."


Habib Muchsin juga dilaporkan atas keterangan palsu mengenai posisinya sebagai perwakilan dari beberapa ormas. Mengenai keterangan banyaknya warga Kepulauan Seribu yang melaporkan padanya, Habib Muchsin juga dituduh telah berbohong mengenai hal itu.


Wayan menjelaskan, "Yang kedua dikatakan oleh mereka itu, mereka mengaku perwakilan umat Islam dari 39 ormas. Tapi ketika ditanya di persidangan, terlapor tidak bisa membuktikan kata-katanya. Kalau disebutkan 39 ormas. Coba sebutkan ormasnya. Harusnya kan mereka dengan mudah," seperti dilansir detikcom.

Wayan menambahkan, "Yang ketiga mengaku mendapat telepon SMS ribuan dari masyarakat Kepulauan Seribu. Ini ketika kita kejar ini juga tidak bisa menyebutkan fakta."

Pahrozi yang merupakan pelapor Habib Muchsin merupakan salah satu kuasa hukum Ahok. Laporan tersebut dituangkan pada tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pasal 242 KUHP.


Rolas sitinjak yang merupakan salah satu kuasa hukum Ahok mengatakan, ada beberapa bukti yang disiapkan. Bukti tersebut berupa rekaman dan transkrip keterangan Habib Muchsin saat memberikan kesaksian.


Rolas menjelaskan, "Bentuk bukti laporan kita adalah pertama rekaman persidangan pasti, yang kedua transkrip rekaman persidangan, yang ketiga berita hasil dari kawan-kawan wartawan."

Pihak Muchsin belum memberi tanggapan terkait pelaporan ini.


Sebelumnya tim pengacara Ahok juga sudah melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan. Tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya, itulah yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok.


Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1), mengatakan, "Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara."
berita detiknews hari ini

Sumber foto: detik.com