Ketua MUI Akui Ada Desakan untuk Nyatakan Sikap Terkait Pidato Ahok
Berita Hari Ini - Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (31/1/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan kepada Ma'ruf, darimana ia mengetahui perkembangan kasus dugaan penistaan agama.
Ma'ruf, dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, mengatakan, "Dari pemberitaan media cetak dan televisi," seperti dilansir kompas.com.
Diakui oleh Ma'ruf bahwa ada permintaan tertulis dan lisan, serta desakan kepada MUI dari berbagai forum untuk menyatakan sikap terkait kasus penistaan agama tersebut.
MUI setelah didesak akhirnya membentuk tim yang terdiri dari empat komisi, yaitu komisi pengkajian, komisi fatwa, komisi informasi dan komunikasi serta komisi hukum dan perundang-undangan. Kemudian tim melakukan penelitian dan pembahasan.
Ma'aruf mengatakan, "Hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. Laporannya intinya bagaimana hasil bahasan dengan melakukan penelitian investigasi pembahasan dan menyimpulkan bahwa pernyataan Pak Basuki mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama."
Majelis hakim masih mencecar Ma'ruf dengan pertanyaan. Ada empat saksi lain selain Ma'ruf yang akan memberikan keterangan.
Warga kepulauan seribu ada 2 orang yang menjadi saksi. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar serta Ibnu Baskoro, saksi pelapor.
Ahok yang didakwa melakukan penistaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
berita online terbaru
Sumber foto: kompas.com
