Saksi Irena Handono Sebut Ahok Berulang Kali Nistakan Agama
Berita Terkini - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut oleh Irene Handono melakukan penistaan agama berulang kali. Oleh sebab itu maka Irene ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
Irena yang menjadi saksi kedua dalam sidang menyebut dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok terlebih dahulu pada saat jumpa pers di Balai Kota.
Irena bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017) berkata, "Selain di Pulau Seribu, ternyata terdakwa melakukan berulang kali, tanggal 31 Maret 2016 konferensi pers di Balai Kota penodaan Al-Maidah, saya sudah lihat videonya. Tanggal 21 September 2016 terdakwa di depan DPP NasDem dalam konferensi pers mengucapkan kalimat 'istilah berdebat ini tentu kalau dia bawa Surat Al-Maidah 51...' ini merupakan pertarungan," seperti dilansir detikcom.
Menurut Irena dugaan penistaan agama juga dilakukan melalui tullisan di buku 'Merubah Indonesia' pada halaman 40.
Irena berkata, "Yang bersangkutan juga melakukan penodaan terhadap Al-Maidah 51 yang merupakan iman umat Islam."
Pernyataan Ahok yang dinilai menyinggung banyak orang sudah dilihat videonya di YouTube oleh Irena.
Sambung Irena, "Berkaitan statement terdakwa, 'Saya dapat surga, pasti makan...', Ahok marah besar di channel YouTube Indonesia Jaya pada menit 17.29 tanggal 20 September 2016."
Hakim menanyakan apakah video yang tersebut tidak disertakan menjadi barang bukti saat melaporkan ke Bareskrim.
Irena berkata, "Belum."
Hakim bertanya, ""Yang jadi laporan ke Bareskrim semua atau ada yang terberat."
Irena menegaskan, "Semua itu berkaitan dengan penodaan yang dilakukan terdakwa mengenai Al-Maidah 51 tidak hanya di Pulau Seribu tapi berulang."
Saksi pertama sebelumnya dalam sidang Ahok yaitu Pedri Kasman, mengatakan pelaporan Ahok ke polisi atas dasar video yang disebarkan di grup WhatsApp. Pedri mengaku sudah berkoordinasi dengan PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok ke polisi.
Tersinggung oleh pernyataan Ahok, kata Pedri dalam persidangan, yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, saat pidatonya dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam, saya merasa tersinggung, Al-Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira, (karena) terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.
Bantahan sudah disampaikan Ahok atas dugaan penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Ahok, Selasa (3/1) seusai sidang mengatakan, "Tolong lihat YouTube-nya, ini fitnah yang sangat kejam. Tidak bisa 1 jam 40 menit Anda comot menjadi 13 detik,"
Saat sidang pertama 13 Desember 2016 bantahan juga sudah dibacakan Ahok pada nota keberatan (eksepsi), "Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri," kata Ahok saat itu.
berita hari
Sumber foto: detik.com
