KPK Dalami Dugaan 2 Hakim PN Jakpus Ikut Terima Suap SGD 28 Ribu
Berita terkini - Dalam kasus dugaan suap Panitera Penganti PN Jakarta Pusat, Santoso, KPK akan mendalami keterlibatan dua hakim. Akan tetapi KPK masih menunggu proses pengadilan berikutnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2016) mengatakan, "Pendalaman tentu saja akan kami lakukan. Namun, kami masih menunggu dua tahapan lagi, satu pledoi, yang kedua putusan pengadilan kami akan pelajari lebih jauh," seperti dilansir detikcom.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini nantinya, harap KPK. Hakim harus cermat memperhatikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan termasuk unsur penyertaan dalam perkara ini, menurut Febri.
Febri menjelaskan, "Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan kami harap memang hakim secara cermat memperhatikan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk juga lebih melihat secara lebih dalam terkait dengan unsur-unsur penyertaan di dalam perkara ini."
Dugaan keterkaitan dua hakim itu nantinya akan dilakukan pendalaman selama ada informasi dan bukti yang cukup. Walaupun menurut KPK saat ini dalam persidangan sudah ada fakta kuat untuk meneruskan pendalaman perkara.
Febri memaparkan, "Menurut KPK, terutama menurut penuntut yang memproses kasus ini sejak awal mulai dari dakwaan sejumlah fakta persidangan sebenarnya cukup kuat. Namun, kami harus mendengar pihak lain dan juga membaca kembali, mempelajari kembali putusan hakim nantinya."
Lanjutnya, "Jadi memang kami perlu dua tahap lagi untuk bisa sampai pada proses berikutnya dan pendalaman-pendalaman tentu akan kami lakukan sepanjang informasi yang kami miliki cukup dan bukti yang kami miliki cukup kuat sesuai dengan persyaratan undang-undang yang ada."
Penuntut yakin adanya indikasi perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Santoso dengan dua hakim PN Jakpus, tambah Febri. Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.adalah kedua hakim yang diduga terlibat.
Febri berkata, "Terdapat indikasi-indikasi pertemuan dan komunikasi di mana penuntut yakin bahwa ini adalah perbuatan bersama-sama yang diduga bersama hakim yang telah disebutkan di tuntutan tersebut. Sehingga kami berikutnya akan mendalami penanganan perkara ini termasuk kemungkinan mengembangkan perkara ini."
Santoso yang diduga menerima sejumlah SGD 28 ribu dalam dua amplop. Amplop pertama bertuliskan HK dengan isi uang SGD 25 ribu dan amplop yang kedua bertuliskan SAN yang berisi uang SGD 3 ribu. Ada penyertaan diam-diam antara Santoso dan Partahi serta Casmaya terkait penerimaan uang tersebut, menurut jaksa.
Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) kemarin menuturkan, "Perbuatan terdakwa tidaklah berdiri sendiri kecuali bersama-sama dengan orang lain, yaitu saksi Partahi Tulus Hutapea dan saksi Casmaya, yang mana berdasarkan fakta persidangan terlihat dengan jelas adanya penyertaan secara diam-diam,"
"Di mana dalam mewujudkannya telah ada saling pengertian antara terdakwa Santoso dengan saksi Partahi dan saksi Casmaya," imbuhnya.
Santoso yang diduga menerima uang sebesar SGD 28 ribu berasal dari pengacara Raoul A Wiranatakusumah melalui Ahmad Yani. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut dikasih agar Santoso bersama-sama dengan hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dapat memenangkan perkara yang sedang ditanganinya.
Perkara antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) inilah perkara yang dimaksud. Raoul adalah pengacara dari PT KTP.
Putusan perkara dibacakan pada 30 Juni 2016. Gugatan PT MMS dinyatakan tak dapat diterima. Raoul tidak begitu puas karena awalnya dia ingin gugatan PT MMS ditolak. Namun, Raoul tetap memberikan uang SGD 28 ribu yang diminta Santoso pada hari yang sama.
Indonesia hari ini
Sumber foto: detik.com
