Sebut Ahok Membunuh, Habib Novel Dipolisikan

Sebut Ahok Membunuh, Habib Novel Dipolisikan

Berita Terkini - Habib Novel Bamukmin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan. Tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya, perkataan inilah yang membuat Habib Novel dilaporkan.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Habib Novel pada saat persidangan di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Januari 2017, jelas Rolas Sitinjak selaku kuasa hukum Ahok.

Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2017), menjelaskan, "Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," seperti dilansir detikcom.

Pahrozi yang merupakan pelapor yang melaporkan Habib Novel, merupakan salah satu kuasa hukum Ahok. Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP, dengan tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Rolas berkata, "Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor."

Habib Novel di muka persidangan dengan terang-terangan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa kliennya merekayasa kasusnya dan membunuh dua anak buahnya. Hal itu, menurutnya, sudah di luar pokok materi persidangan Ahok, jelas Rolas.

Rolas menjelaskan, "Padahal perkaranya jauh beda, itu perkara yang sudah diputus pengadilan, kita nggak usah kasih komentar, itu sudah ada keputusannya. Jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasa Ahok, padahal Ahok sama sekali tidak tahu persoalan itu, maksudnya dia tidak mengurusi ya sudah itu diserahkan ke proses hukum."

Awalnya, Ahok tidak ingin melaporkan Habib Novel atas pernyataanya di persidangan 3 Januari 2017 lalu. Akan tetapi setelah dipikirkan matang-matang, Ahok meminta kuasa hukumnya melaporkan Habib Novel ke polisi.

Rolas menyambung pembicaraan, "Karena menurut klien kami, ini sudah keterlaluan, versi fitnahnya sudah keterlaluan. Jadi ya dibuktikan saja. Kalau kita bicara hukum, pembuktiannya sudah jelas, jadi sudah tidak beropini, tidak berwacana, kita serahkan ke hukum dan kita lihat secara hukum."

Rolas melihat selain Habib Novel, sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) juga cenderung tidak kompeten. Saksi-saksi tersebut rencananya akan dilaporkan Rolas ke polisi dalam waktu dekat.

Terkait kasus dugaan penisataan agama ini, ada 12 saksi pelapor yang melaporkan Ahok ke polisi. Rolas berkata, dari 12 saksi pelapor, tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu atau yang mendengar langsung ceramah Ahok pada 27 September 2016.

Rolas menerangkan, "Jadi, kalau berdasarkan BAP yang masuk dalam persidangan, saksi pelapor itu sekitar 12 orang. Jadi 12 orang ini semuanya tidak ada di Pulau Seribu. Kejadian tanggal 27 September, mereka buat laporan variasi, ada tanggal 6, 7, dan seterusnya. Artinya dua minggu setelah kejadian, baru ada laporan ini secara serentak, secara masif, dua minggu setelah ada kejadian di Pulau Seribu setelah Pak Ahok pidato."

Pelapor yang sebagian besar melaporkan Ahok berdasarkan sumber dari video YouTube yan g bukan dari sumber aslinya atau situs pemrov DKI. Rolas melanjutkan, "Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor tidak satu pun warga Pulau Seribu dan atau tidak ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut."

Akan tetapi, Rolas mengatakan pihaknya tidak tergesa-gesa untuk melaporkan para saksi pelapor tersebut. Rolas menyambung pembicaraannya, "Nanti kita lihat bagaimana kesaksiannya. Kalau emang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kita tidak bisa melaporkan."

Menurut Rolas, seharusnya para saksi memberikan keterangan yangn jujur dan sesuai fakta. Rolas memaparkan, "Ketika saksi memberikan kesaksian di muka persidangan, itu sudah pasti di bawah sumpah, dia melakukan sumpah dulu baru diambil keterangannya. Harusnya setiap saksi ketahui itu, apabila ada sumpah palsu, saksi harus mengetahui ada ancaman, ada konsekuensi, ada akibat dari kesaksiannya itu. Kita on track, kita sesuai hukum saja."
kompas berita hari ini

Sumber foto: detik.com