Jadi Tersangka, NF Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab Ditahan
Berita Terkini - Nurul Fahmi (NF) setelah diperiksa secara intensif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Nurul Fahmi (26) adalah tersangka pembawa bendera merah putih yang berisi tulisan Arab pada saat aksi demo FPI di depan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/1/2017), mengatakan, "Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan sejak semalam."
Pihaknya masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk apakah ada yang menyuruhnya atau tidak, kata Argo.
Argo berkata, "Itu masih didalami, apakah ada yang menyuruh atau atas inisiatifnya sendiri."
Nurul Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Nurul Fahmi ditangkap karena membawa bendera merah putih dengan tulisan lafaz Laa Illaha Illallah dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat ikut aksi demo di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.
info berita
Sumber foto: detik.com
