Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Tanah


Berita Hari Ini - Lagi-lagi Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan terkait dugaan penguasaan tanah yang tidak sah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017), mengatakan, "19 Januari 2017 yang lalu, seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor."


Tim penyelidikan sudah dibentuk oleh polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca juga: Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Martinus menerangkan, "Namun, jika kita bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi melengkapi dan dokumen mendukung, maka dilanjut ke proses penyidikan."

Tiga orang dari saksi pelapor sudah dimintai keterangan. Akan tetapi belum ada jadwal untuk pemanggilan pihak terlapor.

Martinus mengatakan, "Sejak 19 Januari sudah ada tiga orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dalam melakukan pengambilan dokumen. Dari pelapor dulu untuk proses klarifikasi, mendapat data-data, dokumen."

Pihak FPI atas pelaporan kasus tanah tersebut mengaskan legalitas kepemilikan tanah. Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif menjelaskan tanah negara di Megamendung tersebut sudah tercatat di badan hukum.

Slamet, Rabu (25/1), mengatakan, "Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum" seperti dilansir detikcom.
berita detik hari ini

Sumber foto: detik.com