Terungkap Berbohong! Irena Handono, Pelapor Ahok, Bukan Mantan Biarawati

Terungkap Berbohong! Irena Handono, Pelapor Ahok, Bukan Mantan Biarawati

Berita Terkini - Irena Handono adalah saksi pelapor dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Irena Handono (61) dikenal sebab mengklaim dirinya adalah mantan biarawati Katholik. Pada Rabu (9/11/2016) Ia melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama. Petisi untuk memidanakan Ahok ikut dibawa serta saat melaporkan Ahok berupa surat pernyataan disertai 1.100 KTP. Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri pada hari Kamis (17/11/2016).

Terlahir dengan nama Han Hoo Lie, Irena mengaku sebagai bekas biarawati yang menjadi mualaf. Irena mengaku memutuskan masuk islam pada tahun 1983. Irena mendirikan Yayasan Irena Center, Pembina Muallaf pada 12 September 2004, yang berlokasi di Perumahan Taman Villa Baru Blok D/5 Pekayon Jaya, Bekasi. Yayasan Irena Center sedang membangun Pondok Pesantren Muallafah khusus santri perempuan di atas lahan seluas 2.000 meter persegi di Desa Bojong Koneng, Kampung Tapos, Sentul, Bogor.

Irena yang mengaku pernah menjadi biarawati ini pernah diulas oleh Syaikha Gayatri RAGayatri Wedotami Muthari pada November 2016. Ulasan yang diberi judul “Ustazah Irena Handono yang Baik Tolong Jangan Berdusta tentang Status Mantan Biarawati Anda: Kesaksian Sr Lucyana“. Syaikha Gayatri WM adalah aktivis toleransi lintas agama. Gayatri WM menyelidiki kebenaran cerita Irena sebagai mantan biarawati, seperti dilansir gerilyapolitik.com.

Pada laman Facebooknya Syaikha Gayatri WM menuliskan pertemuannya dengan Suster Lucyana, seorang Biarawati dari Biara ursulin Bandung yang merupakan tempat disebut Irena hampir diikrar menjadi biarawati. Syaikha Gayatri WM menyebutkan bahwa Suster Lucyana menyatakan bahwa Irena bukanlah seorang biarawati. Irena tidak bisa melanjutkan tahap menjadi biarawati Katholik dengan diawali proses penerimaan pakaian suster yang dinamakan "Kleding". Untuk proses kleding Irena tidak diterima, jadi ia hanya belajar pengantar ilmu filsafat dan sejarah Gereja, jadi pemahaman Kristologinya belum diajarkan secara mendalam.

Syaikha Gayatri dalam laman facebooknya menuliskan, “Tidak diterima karena Irene mengidap berbagai penyakit seperti asma, sehingga sampai kasur tidur harus spesial tidak seperti kasur-kasur biarawati yang lain. Maklum orang tuanya adalah pengusaha pabrik plastik dan peternakan ayam di Jawa Timur.”

Pada tulisan Syaikha Gayatri WM, ia memperoleh kesaksian lain yang memperkuat dan senada dengan Suster Lucyana. Suster Engeline yang memperkuat kesaksian tersebut, Suster Engeline yang menjadi kepala sekolah SMP Vincentius Putri Jakarta, di Jalan Otista, Jakarta Timur. Selain itu beberapa suster juga memberi kesaksian yaitu Suster Benigna yang dulu pemimpin postulan dan novisiat Biara Ursulin di Bandung, dan kini tinggal di biara Otista, Suster Imelda, Suster di St. Theresia Jl. Sabang, Jakarta

Hasil penelusuran Gayatri WM berdasarkan kesaksian para Suster terungkap bahwa klaim Irena Handono sebagai bekas Biarawati Katholik tidak dapat diterima. Irena yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Muallafah Irena Center bukan mantan biarawati serta klaimnya sebagai pakar Kristologi pun dapat dipertanyakan. Legitimasi kesaksian pada persidangan Ahok juga patut diragukan.

Gayatri WM mengakhiri tulisannya, "Sebenarnya saya pribadi lebih mempercayai kesaksian ini setelah membandingkannya dengan keterangan Ustadzah Irena sendiri yang inkonsisten atau kurang meyakinkan mengenai status mantan kebiarawatiannya.”

Biodata yang digunakan Irena dalam persidangan Ahok nanti perlu diperhatikan, sebab Irena bisa dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah.
berita online indonesia