Posko Pemenangan Didatangi Ormas, Relawan Ahok Lapor Polisi

Posko Pemenangan Didatangi Ormas, Relawan Ahok Lapor Polisi

Berita Terkini - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat, diintimidasi oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan ormas. Relawan dilarang oleh ormas tersebut untuk melakukan kegiatan politik yang terkait dengan paslon nomor urut dua di poskonya, dikawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Relawan yang rumahnya dijadikan posko adalah Johny Zulkarnaen, menurut dia peristiwa itu terjadi Senin (9/1) pagi. Tiga orang relawan saat ity sedang mempersiapkan acara untuk mengundang Ahok ke posko.

Johny usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2017) menerangkan, "Kita baru punya wacana bawa Pak Ahok untuk datang ke Kelurahan Paseban, kita adakan rapat kecil dan bentuk posko di Paseban. Baru rencana mendirikan posko, baru rapat kecil kita sudah diintimidasi untuk tidak melakukan kegiatan berbau Ahok."

Meski tidak melakukan kekerasan secara fisik akan tetapi intimidasi yang dilakukan sekelompok orang tersebut sudah membuat ketakutan bagi para relawan, kata Johny. Ujarnya, "Sangat. Dan ini tidak bagus untuk demokrasi kita," seperti dilansir detikcom.

Massa melarang relawan memasang spanduk di posko pemenangan. Massa juga diduga mengambil sejumlah properti di posko pemenangan tersebut, menurut Johny.

Johny yang merupakan kader PDIP mengatakan, "Mereka mengatas namakan ormas agama. Ada yang diambil, seperti spanduk, baju kotak-kotak yang dijemur, kaos '2 jari'."

Sebagian besar massa yang datang bukanlah warga sekitar. "Massa rata-rata mengenakan baju koko warna putih, tetapi kita tahulah siapa mereka. Sebagian dari mereka ada yang kami kenal, tetapi lebih banyak bukan warga sekitar," kata Johny.

Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Johny mengatakan, massa mengintimidasi relawan dengan melarang semua kegiatan relawan Ahok tersebut. "Kemudian di TKP ada yang berteriak bahwa 'ini kafir, dilarang mengundang seorang b*** datang di wilayah Paseban'," Rony menjelaskan.

Kata Ronny, Pihaknya memiliki bukti rekaman video untuk melaporkan para pelaku tersebut. "Ada juga teriakan 'bakar... bakar' yang sangat mengintimidasi relawan."

Lanjut Ronny, dengan adanya intimidasi tersebut, relawan pun mengurungkan niatnya untuk mengundang Ahok tersebut. "Karena sudah mengancam kepada pribadi dan teror, sehingga teman-teman memutuskan melaporkan ke polisi."

Perbuatan para pelaku disesalkan oleh Ronny. Menurut Ronny di alam demokrasi hal itu tidak seharusnya terjadi. Ronny mengatakan, "Prinsipnya, kami menolak segala bentuk intimidasi. Cara-cara ini kami lihat sudah tersistematis sampai masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan langsung mengintimidasi."

Laporan yang bernomor  LP/202/I/2017/PMJ/Diteeskrimum, yang melaporkan para pelaku dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Ronny menutup pembicaraan, "Kami berharap polisi bertindak cepat dan memproses laporan kami ini."
media Indonesia hari ini

Sumber foto: detik.com