KPK: Patrialis Akbar Ditangkap di Grand Indonesia Bersama Wanita

KPK: Patrialis Akbar Ditangkap di Grand Indonesia Bersama Wanita

Berita Hari Ini - Hakim konstitusi Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap. Bersama seorang wantia, Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia (GI).


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017), mengatakan, "Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada  beberapa, ada seorang wanita."


Pengusaha yang berinisial BHR yang memberikan suap kepada Patrialis berupa SGD 200 ribu dan USD 20 ribu. Uang tersebut diberikan melalui seorang perantara yang bernama KM, yang merupakan seorang pengusaha.


Uang suap yang diberikan berhubungan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Patrialis dan KM ditetapkan oleh KPK sebagai penerima suap. Sementara BHR dan sekeretarisnya NJF ditetapkan oleh KPK sebagai pemberi suap.
berita aktual terkini

Sumber foto: detik.com