Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila
Berita Hari Ini - Dalam kasus penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia Soekarno, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (30/1/2017).
Status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut, kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.
Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore, mengatakan, "Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," seperti dilansir kompas.com.
Sukmawati Soekarnoputri merupakan pelapor kasus ini, putri mendiang Presiden Soekarno melaporkan ke Bareskrim pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati yang tidak terima dengan pernyataan Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila. Apalagi Sokarno merupakan salah seorang yang merumuskan Pancasila.
Pernyataan Rizieq dinilai tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar, menurut Sukmawati.
Namun, kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Jabar.
detik news politik hari ini
Sumber foto: kompas.com
