Bupati Katingan Jadi Tersangka Perzinahan, Ini Kata Mendagri


Berita Terkini - Setelah tertangkap basah selingkuh dengan istri seorang polisi, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie statusnya telah menjadi tersangka perzinahan setelah diperiksa polisi. Sebelum memberhentikan Yantenglie, Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan hukum tetap terlebih dahulu.

Tjahjo berkata, Minggu (8/1/2017), "Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya," seperti dilansir detikcom.

jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi, ucap Tjahjo.

Tjahjo menuturkan, "Kasus-kasus hukum yang kepala daerah tidak ditahan ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Kalau ditahan ya diberhentikan sementara agar konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan."

Baca juga:
- Bupati Katingan Tertangkap Basah Selingkuh dengan Istri Polisi
- Keharmonisan Bupati Katingan dan Istri Sebelum Tepergok Selingkuh

Tidak akan bisa menjalankan tugas pemerintahan bagi kepala daerah yang ditahan, jadi diberhentikan sementara. Wakilnya diangkat menjadi pejabat kepala daerah hingga ada keputusan hukum tetap.

Jeratan yang dikenai oleh Yantenglie dan selingkuhannya FY yaitu pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Suami FY yang merupakan anggota Polri yang melaporkan kejadian ini.
berita hari ini di indonesia

Sumber foto: detik.com