Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Berita Hari ini -Setelah sebelumnya mantan anggota Hansip melaporkan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, kali ini seorang pendeta melaporkan Rizieq atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.


Petrus Salestinus yang merupakan Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Rizieq dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap pemeluk agama lain dengan menggunakan informasi elektronik.

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam keterangan Petrus, Kamis (26/1/2017), tertulis, "Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menyelesaikan laporan polisinya atas peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP junto Pasal 45 a UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik yang diduga dilakukan oleh Saudara Rizieq Shihab," seperti dilansir detikcom.


Nomor pelaporan kasus tersebut dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim. Ditemani oleh beberapa anggota TPDI, Max melaporkan kasus tersebut. TPDI selain membuat laporan polisi juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri.


TPDI dalam keterangan tertulisnya meminta agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada seluruh tokoh agama (Pendeta, Pastor dan Ulama/Kiai). Tujuannya yaitu agar dalam memberikan pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut.
berita terkini terbaru

Sumber foto: detik.com