Kasus Bendera RI Bertuliskan Arab Dilaporkan ke Polisi
Berita Terkini - Adanya kasus bendera Merah-Putih yang bertuliskan Arab yang dibawa oknum ormas dilaporkan oleh Masyarakat Cinta Tanah Air ke polisi. Wardaniman Larosa yang merupakan pelapor, menilai aksi tersebut merupaka pelecehan lambang negara.
Wardaniman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2017), mengatakan, "Pertama, kita melaporkan adanya simbol lukisan pedang dan huruf Arab di lambang negara, bendera Merah-Putih."
Wardaniman mengatakan bahwa ia mengetahui hal tersebut dari tayangan video yang banyak tersebar di sosial media. Wardiman dalam laporan tersebut melampirkan barang bukti berupa dua keping CD (compact disc) yang berisi rekaman video serta print out cuplikan foto bendera yang dibawa pada aksi tersebut.
Pelaku dilaporkan dengan persangkaan Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 dan Pasal 154 A KUHP tentang penghinaan atau menodai bendera kebangsaan RI, dalam laporan bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Tidak ada motif politik terkait pelaporannya itu, tegas Wardaniman. Hal itu dilaporkan murni atas kecintaannya terhadap NKRI.
Wardaniman menerangkan, "Kami melaporkan ini karena kecintaan kami kepada Tanah Air. Bendera Merah-Putih adalah lambang negara yang tidak sepatutnya diperlakukan sedemikian rupa, karena untuk mengibarkan bendera Merah-Putih ini penuh perjuangan dan darah para pejuang kita terdahulu,"seperti dilansir detikcom.
Polisi diminta oleh Wardaniman agar segera megusut pelakunya. Hal ini dapat memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia jika dibiarkan.
Wardanimanmenutup pembicaraan, "Kalau ini dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan perpecahan dan rasa nasionalisme kita menjadi berkurang."
berita sore terkini
Sumber foto: detik.com
