Jadi Saksi di Sidang Ahok, Novel Bamukmin Ditanya Kata 'Pakai'


Berita Terkini - Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang yang terdakwanya Basuku Tjahaja Purnama (Ahok)  yaitu Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Bamukmin, sempat ditanya mengenai ada atau tidaknya kata 'pakai' dalam laporan.

Saksi sekaligus sebagai pihak pelapor, Novel juga tergabung Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Novel dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait dengan posisinya sebagai pelapor.

Sirra Prayuna yang merupakan kuasa hujum Ahok, menanyakan pada Novel terkait ada tidaknya kata 'pakai' pada laporannya itu. Seperti diketahui kata 'pakai' menjadi perbincangan yang  mana pada anggapan awal Ahok menyatakan 'dibohongi Al Maidah 51'. Padahal rekaman yang benar dan utuh 'dibohongi pakai Al Maidah 51'. Dengan dihilangkan kata pakai maka akan membuat lain arti atau makna tersebut.

Dengan fakta berita acara pemerikasaan (BAP), Sirra bertanya kepada Novel, yang menurut Sirra tidak dicantumkan kata pakai.
.
Novel juga ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso mengenai ada tidaknya kata 'pakai' pada laporannya.

Novel berkata,"Mau ada kata 'pakai' atau tidak, faktanya adalah penodan agama,"

Kata 'pakai' yang menjadi perbincangan sebelumnya, memang makna atau artinya akan menjadi lain jika kata 'pakai' dihilangkan. Yang palilng gampang dilihat kebenarannya adalah jika Ahok memang bermaksud menodai agama, maka pada hari itu juga masyarakat di Kepulauan Seribu pasti akan ngamuk, nyatanya tidak terjadi apa-apa. Akan tetapi polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama dan kasus nya bergulir ke persidangan hari ini.

Sumber foto: detik.com