Berita Terkini Sidang Ahok, Nota Keberatan Ditolak

Ahok Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12), via liputan6.com
Berita Terkini - Berita Ahok - Jakarta - Dwiyarso Budi Santiarto yang merupakan Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui penasihat hukumnya.


Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan tanggal 3 Januari 2017, setelah sidang putusan sela berakhir.

Dwiyarso mengungkapkan "Persidangan akan dilanjutkan Selasa, 3 Januari  2017, materinya adalah mendengar keterangan saksi-saksi, ucap Dwiyarso setelah selesai membaca putusan sela, Selasa 27 Desember 2016 di bekas gedung PN Jakarta Pusat.

Persidangan berkutnya akan dipindah ke ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono Ragunan, Jakarta Selatan, ucap Majelis Hakim.

Berdasarkan SK Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya, bahwa pemindahan persidangan telah disetujui.


Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok tetap berlanjut karena ditolaknya eksepsi atau nota keberatan Ahok.


Ucap Hakim Dwiyarso dalam persidangan: "Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya"


Kedua ucap Hakim Dwiyarso: PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilanjutkan.


Sudah dengan sejumlah pertimbangan dari majelis hakim PN Jakarta Utara, putusan ini, ucap Dwiyarso. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah jals dan cermat menurut penilaian majelis hakim.